Hanya Satu dari 20 Saksi Kasus Dugaan Penyelewengan Raskin Seletreng Hadiri Panggilan Polisi

LINTASJATIM.com, Situbondo – Dari 20 saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, hanya satu saksi yang hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo pada Jumat (27/9/2024).

Meskipun panggilan telah disampaikan dua hari sebelumnya, sebagian besar saksi tidak memenuhi undangan dengan alasan yang beragam.

Bacaan Lainnya

Menurut Zainul, salah satu pelapor kasus ini, beberapa saksi mengaku tidak memiliki sarana transportasi, sedang sakit, atau sibuk menghadiri acara Maulid Nabi.

Beberapa juga merasa lelah setelah diminta hadir berulang kali untuk memberikan keterangan yang sama.

Zainul menambahkan bahwa upaya polisi untuk mempermudah pemeriksaan, seperti meminjam ruang di Polsek Kapongan, tampaknya belum cukup menarik minat para saksi untuk hadir.

“Mereka tetap tidak datang, meskipun lokasi sudah dipermudah,” kata Zainul.

Sebagai gantinya, penyidik terpaksa mendatangi rumah-rumah para saksi untuk melakukan pemeriksaan. Zainul mengapresiasi usaha tersebut, meski mengakui bahwa pemeriksaan berjalan lambat.

“Penyidik bekerja dari pukul 13.00 hingga 16.00 dan baru memeriksa satu saksi. Masih ada tiga saksi lagi yang akan diperiksa besok,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Omi Meilan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Upaya menghubunginya melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan. (Lil)

Pos terkait