Diduga Melanggar Netralitas ASN, Sekda Situbondo, Kadis DPMD, dan Camat Kendit Dilaporkan ke Bawaslu

LINTASJATIM.com, Situbondo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suriyatno, serta Camat Kendit Faishol Afandi, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo oleh tim hukum pasangan calon Rio-Ulfiyah pada Sabtu (28/9/2024).

Mereka diduga melanggar pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan umum.

Bacaan Lainnya

Eko Kintoko Kusumo, perwakilan tim hukum Rio-Ulfiyah, menyatakan bahwa pelaporan tersebut tak hanya menyasar Sekda Situbondo, melainkan juga Kadis DPMD dan Camat Kendit.

Menurutnya, ketiga pejabat ASN ini diduga melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pelanggaran ini terjadi karena setelah Bupati Karna Suswandi dan Wakilnya Khoirani resmi mengambil cuti sejak 25 September 2024, akun media sosial yang terkait dengan pemerintah daerah masih mempromosikan nama-nama dan program-program mereka, seperti ‘bungkarna.official’, ‘situbondo berjaya’, dan ‘karnasuswandi’,” ungkap Eko.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini mengganggu netralitas ASN karena menggunakan akun resmi pemerintah untuk kampanye, meskipun Bupati dan Wakil Bupati sudah dalam masa cuti.

Lebih lanjut, Eko juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, serta Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KSN, dan Bawaslu Nomor 02 Tahun 2022 tentang netralitas ASN.

Selain itu, pelanggaran terhadap Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2./34627/011.2/2024 tentang cuti di luar tanggungan negara turut disorot dalam laporan ini.

“Karena itu, kami meminta Bawaslu segera memanggil dan memeriksa Sekda, Kepala DPMD, dan Camat Kendit untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini,” ujar Eko.

Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Kabupaten Situbondo belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Lil)

Pos terkait