LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG, 25. Dia diduga melakukan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan mengatakan, pelaku ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. Dari ilegal akses itu, pelaku mengambil data BKN lalu dijual di forum situs jual beli data.
“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah USD 8.000 dari hasil penjualan data data tersebut,” ujar Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 24 September 2024.
Forum tersebut dikenal sebagai salah satu situs gelap (dark web) yang biasa dipakai para peretas untuk jual-beli data. Sementara yang diterima sebesar USD 8.000 dan jika dikonversi ke rupiah dengan kurs USD 1 sama dengan Rp 15.139,85, maka nilai itu setara Rp 121.118.800.
Himawan menjelaskan, tersangka BAG memulai operandinya pada Oktober 2023 membuat akun di dengan nama akun topiax dan sebelumnya tersangka sudah pernah membuat akun topi_x pada tahun 2021.
“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.
Kasus tersebut bermula pada 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain menggunakan credentials atau login akses milik admin,dimana pelaku dapatkan dari salah satu forum jual beli data.
dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.