LINTASJATIM.com, Gresik – Upaya besar pemberantasan narkoba oleh Polres Gresik dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 membuahkan hasil gemilang.
Selama operasi intensif yang berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024, sebanyak 39 tersangka berhasil diringkus.
Mereka diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, bahwa pengungkapan besar ini melibatkan kerja keras seluruh jajaran, termasuk personel dari Polsek-Polsek di wilayah hukum Polres Gresik.
Barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 115,943 gram, 2.080 butir Okerbaya, dan 19 butir pil ekstasi. Operasi ini menargetkan peredaran narkoba yang merambah hingga ke berbagai kecamatan.
“Kami berhasil mengungkap tiga kasus besar, termasuk peredaran 2.080 butir pil koplo di Kebomas, Cerme, dan Menganti. Ada enam tersangka yang sudah kami amankan,” terang Kompol Danu pada Rabu (25/9).
Selain itu, satu tersangka lainnya tertangkap tangan mengedarkan pil ekstasi di Kecamatan Kebomas. Namun yang paling mencolok adalah pengungkapan kasus sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, dengan barang bukti terbesar mencapai 96,89 gram.
Para tersangka pengedar narkoba dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Gresik menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba akan terus menjadi prioritas utama guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. (ra)