Pemuda Asembagus Terlibat Pengeroyokan, Satu Tersangka Ditangkap

Pelaku Pengeroyokan dan Barang Bukti Sajam
Pelaku Pengeroyokan dan Barang Bukti Sajam

LINTASJATIM.com, Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo, Polda Jatim, menetapkan HAR (19), seorang pemuda asal Asembagus, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua korban di bawah umur.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (16/09/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah Pak Budi, Dusun Banongan Utara, Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Bacaan Lainnya

Pelaku HAR bersama empat temannya melakukan penganiayaan serta pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban HK (20) dan NZ (17). Aksi pengeroyokan ini mengakibatkan keributan, sehingga warga sekitar segera mengamankan HAR. Sementara empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Setelah warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asembagus, pelaku HAR beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa clurit sepanjang 30 cm, jimat, dan tali tampar sepanjang 50 cm.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku karena sehari sebelumnya, temannya yang bernama W dikeroyok oleh sekelompok orang dari Desa Wringinanom.

HAR dan sekitar sepuluh temannya kemudian mendatangi desa tersebut, namun salah sasaran dan menganiaya HK serta NZ. HAR mengakui memukul korban sambil mengacungkan clurit.

Polres Situbondo kini meningkatkan status HAR menjadi tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh, dan ia dijerat dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Pelaku kini ditahan, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (Lil)

Pos terkait