LINTASJATIM.com, Surabaya – Pria berinisial ES diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bujang berusia 37 tahun itu berurusan dengan polisi karena telah mencabuli siswi SMK.
Ibu korban yang mengetahui ulah tersangka kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
“Tersangka dan korban selama ini berpacaran” ungkap Ps Kanit PPA, Iptu Harun pada Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo (4/6/2020).
Setelah lulus sekolah, tersangka berjanji akan menikahinya. Ia pun berhasil merayu dan mengajak korban untuk berhubungan intim.
“korban akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri, setelah tersangka merayu dengan kata-kata seperti itu. pencabulan tersebut terjadi pada hari selasa (7/4) lalu pada pukul 13.30 di rumah tersangka,” ungkap Harun.
Atas perbuatannya, Ia terancam Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.