LINTASJATIM.com, Situbondo – Polres Situbondo berhasil membongkar sindikat penyelewengan solar subsidi di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang melibatkan lima pelaku.
Para tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan yang mengungkap praktik ilegal ini, yang menyebabkan kelangkaan solar bagi nelayan dan petani setempat serta merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada bahan bakar tersebut, Senin, (09/09/2024).
Pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam manipulasi distribusi solar subsidi. Tersangka yang diamankan antara lain ADC/AP sebagai pengepul, MAL (sopir tangki), AAM (kernet), MFR (pembeli BBM), dan R (pengimbal). Mereka menggunakan berbagai cara untuk menyalahgunakan aliran distribusi BBM yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, dalam konferensi pers menyatakan bahwa komplotan ini memanipulasi rekomendasi nelayan untuk membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu dijual kembali seharga Rp 7.300 per liter. Polisi juga menyita 8 drum solar serta alat penyedot seperti pompa dan selang.
Penyelidikan bermula dari keluhan nelayan yang kesulitan memperoleh solar untuk melaut. Diduga kuat, BBM yang semestinya untuk nelayan dan petani dijual ke luar daerah demi keuntungan pribadi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat kecil. (Lil)