IMSAK Rencanakan Aksi Demonstrasi Jilid II untuk Mendesak Penangkapan Tersangka Korupsi Bupati Situbondo

Ketua Umum GP Sakera Situbondo, Ahmat Fatoni SH
Ketua Umum GP Sakera Situbondo, Ahmat Fatoni SH

LINTASJATIM.com, SitubondoForum Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi (IMSAK) berencana melanjutkan aksi demonstrasi mereka yang pertama dengan menggelar aksi jilid II.

Aksi ini akan berlangsung di depan Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, sebagai bentuk protes terhadap status Bupati Situbondo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at, (06/09/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua Umum GP Sakera Situbondo, Ahmat Fatoni SH, menjelaskan pada Jumat, 6 September 2024, bahwa pada 26 Agustus 2024, IMSAK telah melakukan aksi di depan Kantor Kecamatan Arjasa, mendesak KPK untuk segera menangkap Bupati Karna.

Meski demikian, Fatoni menyebutkan bahwa hingga kini KPK belum mengambil tindakan terhadap Bupati Situbondo yang masih diduga terlibat dalam kampanye tersembunyi melalui kegiatan pemerintah daerah.

Fatoni menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti aksi pertama, IMSAK telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Situbondo tentang rencana aksi jilid II. Surat tersebut telah diterima oleh petugas piket Intel Polres Situbondo.

Aksi jilid II akan diadakan pada Senin, 9 September 2024, di dua lokasi, yaitu perempatan lampu merah Alun-Alun Situbondo dan pendopo kabupaten.

Rencana aksi ini akan melibatkan sekitar 8.900 peserta, dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Fatoni menegaskan bahwa demonstrasi ini bertujuan untuk mendesak KPK agar segera menangkap Bupati Situbondo.

Sebab, Bupati Situbondo terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.

“Bupati Situbondo sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih terlihat aktif dalam kegiatan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami berencana melakukan aksi jilid II untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti dan pelarian tersangka,” tegas Fatoni. (Lil)

Pos terkait