LINTASJATIM.com, Blitar – Seorang sopir berinisial YA warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur menghamili AF yang merupakan salah satu siswi SMK di Blitar.
Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah memiliki istri dan anak. Akibat ulah pelaku, korban yang satu Kecamatan dengan pelaku itu kini tengah hamil 2 bulan.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, siswi kelas X itu kenal dengan pelaku YA pada awal bulan Desember 2019. Dari perkenalan tersebut keduanya menjalin hubungan dan sering bertemu.
Keduanya berpacaran hingga merayu dan memaksa AF untuk mau melakukan hubungan intim. YA berjanji akan menikahi AF dan menceraikan istrinya.
“Rayuan itu diulang berkali-kali oleh pelaku hingga 4 kali, sehingga pelaku mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Yang terakhir itu Kamis 16 April 2020,” ujar Fanani.
Keluarga korban tidak mengetahui bila AF tengah mengandung 2 bulan. Justru yang mengetahui AF sedang berbadan dua adalah tetanggannya kemudian diberitahukan ke keluarga korban.
Keluarga yang mendengar informasi itu kemudian menanyakan langsung pada AF. Yang benar saja, korban mengaku dirinya telah menjalin hubungan dengan YA hingga hamil.
Tak terima dengan perbuatan asusila tersebut akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Blitar.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Blitar dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
“Karena korbannya masih dibawah umur, maka kasusnya ditangani Unit PPA Polres Blitar,” pungkas Fanani.