7 Fakta Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Istri Sempat Meminta Maaf Atas Perbuatannya

LINTASJATIM.com, JombangKisah pilu menimpa pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto. Seorang polisi wanita (polwan) bernama Briptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27).

Diketahui, Briptu Rian merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang. Istrinya juga anggota Polri, yakni Briptu Fadhilatun Nikmah, anggota SPKT Polres Mojokerto Kota. Keduanya tinggal bersama 3 anaknya di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Persoalan rumah tangga memicu keributan di antara mereka pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Briptu Fadhilatun diduga membakar suaminya di garasi rumah dinas tersebut usai cekcok.

Berikut 7 Fakta Baru Polwan Mojokerto Bakar Suami hingga Tewas:

1. Meninggal Dunia

Briptu Rian sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Ia mengembuskan napas terakhir Minggu (10/6/2024) sekitar pukul 12.55 WIB. Anggota Satsamapta Polres Jombang ini sempat dirawat karena luka bakarnya mencapai 90 persen.

“Korban RDW (Rian Dwi Wicaksono) secara medis meninggal dunia pukul 12.55 WIB. Akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, di daerah asalnya,” terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

Terbakarnya Briptu Rian diduga karena ulah sang istri. Insiden ini dipicu persoalan rumah tangga korban dengan istrinya. Menurut Daniel, terduga pelaku telah diserahkan ke Ditkrimum Polda Jatim.

“Untuk terduga pelaku, pagi tadi sudah kami limpahkan ke Ditkrimum untuk penangannya. Perkembangan terakhir masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lainnya,” jelasnya.

2. Polwan Jadi Tersangka

Polda Jatim menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka setelah diduga membakar suaminya sendiri, Briptu Rian. Penanganan kasus ini telah diambil alih Polda Jatim dari Polres Mojokerto Kota.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya prihatin dengan kejadian itu. Dia tegaskan penyidik telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan ditahan.

“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirmanto ditemui awak media di Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (9/6/2024).

3. Berawal dari Cekcok

Dirmanto membeberkan kronologi kejadian seperti yang sudah beredar di media massa dan media sosial. Pada saat Briptu Rian pulang dari kantor, mereka cekcok di dalam rumah dengan tersangka.

“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA HALAMAN BERIKUTNYA..

Pos terkait