LINTASJATIM.com, Malang – Pembunuhan dan mutilasi istrinya Ni Made Sutarini (55) yang dilakukan James Loodewky Tomatala (61) membuat heboh warga Jalan Serayu RT04 RW02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Bagaimana tragedi itu bisa terjadi?
Kasat Reskrim Polres Malang Kota Danang Yudanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat James menjemput Madeh Starini di Taman Krida Budaya Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa korban tidak tahan karena terlibat perselisihan rumah tangga dan tidak kembali ke rumah selama hampir setahun.
Pada Sabtu (30/12), tersangka mendapat informasi korban sedang beraktivitas di Kota Malang dan hendak menjemputnya.
“Tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya sekitar pukul 07.30 WIB. Sekitar pukul 08.15 WIB tersangka menemui korban lalu pulang ke rumah,” kata Danang kepada awak media, Minggu (31/12/2023).
Sesampainya di rumah di Jalan 6 Serayu, keduanya terlibat adu mulut. Saking emosinya, tersangka langsung meninju kepala korban dan mencekiknya hingga tewas. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka kemudian memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Jenazah korban yang sudah dipotong-potong kemudian dimasukkan ke dalam ember di teras rumah,” jelasnya.
Perbuatan keji tersebut baru terungkap setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (31/12/2023) dan mengakui perbuatannya.
Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, Reskrim Kota Malang langsung mendatangi rumah yang bersangkutan untuk mengamankan jenazah dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Jenazah kini akan dibawa ke RSSA Malang untuk diautopsi. Saat ini kami sedang menghubungi keluarga korban untuk mendapatkan izin autopsi. Kebetulan (anak korban) masih di Bali, lanjutnya.
Selain mengevakuasi jenazah korban, petugas polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
“Dalam hal ini polisi masih penyeleidikan yang berhubungan dengan pasal 340 KUHP,” kata Danang.