LINTASJATIM.com, Kediri – Warga Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri berinisial ES (18) ditangkap personel Unit PPA Polresta Kediri.
Pemuda yang kesehariannya berjualan bakso itu ditangkap karena melakukan tindakan tak senonoh pada seorang gadis yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar.
Mawar saat ini masih berstatus sebagai pelajar dan tinggal di salah satu desa di Kecamatan Grogol. Aksi tindakan tak senonoh pelaku yaitu ES, dilakukan di rumahnya yang berada di Desa Bakalan Kecamatan Grogol pada Selasa (26/5) lalu.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan personel Unit PPA Polresta Kediri, terungkapnya kasus persetebuhan terhadap anak di bawah umur berawal saat warga di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri menggerebek salah satu pasangan muda-mudi.
“Semula, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor yang tidak lain ayah korban (NP), dihubungi oleh saksi yaitu Riza Zakaria bahwa Mawar telah diamankan oleh warga. Karena, kedapatan berduaan di sebuah rumah dengan pelaku,” jelasnya, Jumat (29/5/2020).
Mendapat kabar tersebut, NP segera mendatangi lokasi tersebut untuk menemui Mawar dan menanyakan perihal kejadian tersebut. Mendengar pengakuan dari Mawar, NP terkejut karena Mawar mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku di rumahnya tersebut.
Merasa tindakan pelaku keterlaluan serta Mawar masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur, NP melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kediri. “Pelaku masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri,” ucapnya.
“Mengenai kasus ini, kami juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Tidak hanya itu, kami juga menyertakan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Kediri. Kami juga berharap kepada orang tua, supaya memperhatikan pergaulan anak, jangan sampai menginap di rumah teman laki-lakinya,” imbuhnya.
Menurut AKP Kamsudi, atas tindakan pelaku tersebut, personel Unit PPA Polresta Kediri menduga pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.