Detik-detik Glowoh Bunuh Pasutri Tulungagung Berawal Saat Menagih Hutang

pelaku pembunuhan pasutri di tulungagung
Pelaku pembunuhan pasutri di Tulungagung

LINTASJATIM.com, TulungagungEdi Purwanto alias Glowoh menghabisi pasangan suami istri (pasutri) bos kolam renang Tulungagung dengan keji. Glowoh muntab usai mendengar kata-kata dari korban saat dirinya menagih utang penjualan batu akik.

Glowoh merupakan warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Ia nekat membunuh bos kolam renang, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu karena alasan sakit hati dengan kata-kata korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan utang penjualan batu akik jenis Widuri yang diklaim bernilai Rp 250 juta. Batu mulia itu dibeli korban Tri Suharno dari pelaku. Korban tertarik membeli batu akik itu karena konon dapat dipakai untuk kepentingan ritual.

Lalu pada Rabu (28/6), pelaku diundang korban ke rumahnya untuk mengantarkan ayam pesanannya untuk kegiatan ritual tertentu. Saat mengantarkan ayam tersebut, pelaku kembali mengungkapkan keinginannya untuk menagih utang penjualan batu mulia tersebut.

Namun, upaya itu oleh korban dianggap candaan, sehingga dijawab dengan santai. Kata-kata korban pun langsung membuat Glowoh muntab.

“Awakmu sik mampu wae, sik ndue, kok sik kurang ae (kamu masih mampu, masih punya, kok masih kurang saja),” kata Eko menirukan keterangan tersangka saat diminta mengulang perkataan korban Suharno, Senin (3/7/2023).

Eko menyebut, korban belum membayar batu akik tersebut sejak 2021.

“Batu itu kata tersangka dibeli pelaku dengan harga Rp 250 juta, namun belum dibayar sejak tahun 2021,” imbuhnya.

Ucapan korban tersebut membuat tersangka tersinggung. Akhirnya, saat hendak berpamitan, pelaku langsung menghabisi Suharno dengan cara dipukul.

“Korban TS dipukul pada bagian rahang hingga terjatuh. Saat itulah korban kembali melakukan aksi pemukulan bertubi-tubi hingga kepala korban membentur lantai dan menyebabkan pendarahan pada otak dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Pelaku juga mengikat kedua tangan serta kaki korban dengan tali karet. Tak hanya itu korban juga menjerat leher dan mulut korban dengan karet dan kain.

“Bahkan mulut korban juga ditutup potongan sandal jepit, kemudian ditali dengan kain, tali karet dan dilakban,” imbuh Eko.

Sementara itu, korban Ning Nur Rahayu, dibunuh oleh pelaku saat hendak mencari suaminya. Saat itu korban Ning sempat mengetuk pintu ruang karaoke pribadi.

“Kemudian disambut oleh pelaku dan dibilang kalau suaminya tidur, namun saat korban menyalakan lampu kamar ternyata suaminya telah meninggal. Pada saat yang bersamaan pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh,” imbuhnya.

Eko melanjutkan pelaku kemudian menjerat leher korban Ning dengan kabel mic hingga tewas.

Akibat perbuatannya, korban saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait