LINTASJATIM.com, Kediri – Polisi telah mengamankan suami istri pencuri motor asal Nganjuk. Pasangan ini ternyata bertanggung jawab atas 30 pencurian dari TKP di Karesidenan Kediri.
Pasangan itu beraksi dalam waktu setahun, mulai tahun 2022 hingga 2023. Sementara itu terdapat 16 sepeda motor yang belum terjuan dan disita Polisi.
Pasangan ini adalah YM (28 tahun) dan MA (22 tahun), dan mereka tinggal di Prambon, Nganjuk, di Desa Tanjung Tani. Mereka biasanya beraksi di sekitar Kabupaten Nganjuk dan Kediri.
Jika berhasil mencuri motor, pasangan itu menjual sepeda motor ke dealer Montong, Tuban, yang berinisial AA.
“Kami berhasil mengungkap empat laporan polisi atas kasus pencurian kendaraan. Dari empat laporan polisi tersebut kami mengamankan 16 unit kendaraan bermotor,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra kepada wartawan, Senin, (13/2/2023).
Pasutri ini ditangkap setelah aksi terakhirnya di Banyakan, Kabupaten Kediri. Saat itu korban sedang salat di Musala. Kedua tersangka kemudian mengambil kendaraan korban yang diparkir di depan musholla pinggir jalan.
Mereka mendorong motor menjauh dari pemiliknya agar tidak menimbulkan suara mesin. Setelah sepeda motor curian itu diambil, mereka tidak buru-buru menjualnya. Namun, mereka lebih dulu bersembunyi di sebuah rumah kontrakan.
Jika situasi sudah aman, pasutri tersebut menjual motor itu ke penadah. Keuntungan dari hasil penjualan kendaraan tersebut, kemudian digunakan untuk membayar hutang.
Pasangan itu akhirnya ditangkap setelah penyelidikan. Satu sepeda motor curian dengan berbagai jenis dijual ke penadah seharga Rp 1,5 hingga 2,5 juta.
“Hasilnya digunakan untuk membayar utang dan juga cicilan,” kata AKP Tomy Prambana, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota.