LINTASJATIM.com, Sumenep – Perbuatan cabul terhadap siswa laki-laki berinisial RMM diduga dilakukan oleh seorang guru laki-laki di salah satu SMA Negeri di Sumenep.
“Saat ini kami menahan guru berinisial MR di Polres Sumenep karena dicurigai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko senin (13/2/2023).
Kejadian tak senonoh itu bermula saat pelaku mengambil ponsel korban dan menemukan video yang tidak pantas. Setelah itu, pelaku meminta agar korban kembali ke sekolah setelah Maghrib agar bisa mengambil ponselnya.
“Setelah itu, korban pergi ke sekolah untuk menghadap pelaku di ruang tata tertib. Pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap korban di lokasi tersebut,” kata Edo.
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban menyimpan video dewasa di ponselnya. Selain itu, pelaku mengancam jika korban tidak menuruti keinginannya, korban akan dilaporkan dan dikeluarkan dari sekolah karena menyimpan video berkonten dewasa.
“Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena takut dengan ancaman tersebut. Pelaku kemudian menganiaya korban di salah satu ruangan sekolah,” kata Edo.
Korban melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut kepada orang tuanya saat kembali ke rumah. Orang tua korban tidak terima, sehingga mereka melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Sumenep.
“Sampai saat ini baru satu korban yang melapor. Tetapi kami terus melakukan pendalaman, khawatir korban sebenarnya tidak hanya satu, tetapi masih takut untuk melapor,” ujarnya.
Atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep.