LINTASJATIM.com, Ngawi – Ditinggal komplotannya kabur saat kedapatan mencuri tas, seorang nenek berusia 63 tahun ditangkap pedagang Pasar Walikukun, Desa Walikukun, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, Rabu (25/01/2023) pukul 03.00 WIB.
Nenek itu bernama Eko Purwanti, warga Karawang yang mencuri tas milik pedagang ikan segar yang juga merupakan agen BRILink. Dalam tas yang dicuri Purwanti terdapat uang tunai Rp5,9 juta dan satu unit mesin EDC.
Soni Setyawan (34), warga Desa Kerek Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, yang merupakan korban, mengatakan, Eko Purwanti ditinggal oleh komplotannya.
Sebanyak dua orang berhasil kabur sementara Eko sudah ditangkap lebih dulu oleh pedagang dan warga sekitar pasar.
“Sempat dihajar tipis-tipis tapi kasihan pelaku kan sudah tua. Akhirnya langsung kami serahkan ke polisi. Pelaku ada tiga orang, yang satu tugasnya mengalihkan perhatian,” kata Sony.
Warga sempat memukul dan menarik jilbab pelaku. Namun, sebelum warga mengeroyok nenek tersebut, wsrga lain segera mengamankannya dan menyerahkan Eko ke polisi Saat itu warga marah karena Eko tak bisa menunjukkan identitasnya.
Kepolsek Widodaren AKP Zainal Arifin membenarkan pihaknya sudah mengamankan Eko Purwanti. Dalam tas yang dicuri itu ada mesin EDC dan uang tunai sekitsr Rp5,9 juta.
“Pelaku sudah kami amankan untuk menghindari amukan warga. Memang pelaku terbukti dan mengakui dia mencuri tas milik seorang pedagang. Tas itu berisi uang dan mesin EDC,” kata Zainal.
Terpisah, Eko Purwanti, mengaku melakukan pencurian bersama dua orang rekannya. Dia datang ke Ngawi sejak Selasa (24/1/2023).
“Tadi tiga orang sama saya. Dua orang lari saya tertinggal yang diambil tas milik mas itu saya datang ke Ngawi kemarin, hasil curian buat makan,” katanya.
Tas berisi uang dan EDC yang dicuri pelaku diamankan Polsek Widodaren Ngawi sebagai barang bukti. Nenek tersebut terancam hukuman kurang lebih 9 tahun penjara. Kini dua pelaku lain dalam pengejaran polisi.