LINTASJATIM.com, Malang – Pria berinisial WD (42) alias Widianto memperkosa anak tirinya selama 5 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak korban berumur 12 hingga 16 tahun.
Setelah kurun waktu 5 tahun, perbuatan Widianto baru terbongkar setelah istrinya RR (37) mengetahui dan langsung melaporkan ke Polres Batu. Dari laporan tersebut petugas langsung menangkap tersangka.
“Selama ini tersangka dan korban tinggal satu rumah,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin kepada wartawan di Mapolres Batu Jalan Hasanudin, Junrejo, Selasa (20/9/2022).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan pertama kali akan menyetubuhi anak tirinya, Widianto melakukan bujuk rayu akan membelikan handphone dengan syarat tidak bercerita kepada ibunya.
“Selama ini tersangka dan korban tinggal satu rumah. Awal mulanya tersangka ingin melampiaskan nafsu birahinya dengan rayuan akan membelikan handphone yang katanya sudah di DP Rp 800 ribu. Tapi sampai saat ini tidak dipenuhi,” ujar Oskar kepada wartawan di Mapolres Batu Jalan Hasanudin, Junrejo, Kecamatan Junrejo, Selasa (20/9/2022).
Saat itu, tambah dia, pelaku sudah memberikan DP untuk membeli HP sebesar Rp 800 ribu. Namun hingga kini iming-iming yang diberikan tak kunjung dipenuhi.
“Katanya sudah di DP Rp 800 ribu. Tapi sampai saat ini tidak dipenuhi,” tegasnya.
Sebelumnya, RR (37) melaporkan suaminya WD (42) ke polisi karena memperkosa anaknya selama 5 tahun. Pemerkosaan itu terjadi sejak anak pertama tersebut saat berusia 12 tahun atau SMP (Sebelumnya disebut SD).
Sejak mencuatnya kasus tersebut RR dan 5 anaknya diusir mertuanya dari rumah di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (28/7/2022).
Itu lantaran RR enggan mencabut laporannya ke polisi. Mereka pun akhirnya indekos di salah satu rumah warga. RR dan anaknya tinggal di kos berukuran 5 x 6 meter.
RR memiliki 5 anak perempuan yang masih sekolah paud hingga SMA. Lalu, masih ada seorang anak RR yang masih berumur 2 tahun. Kasus ini juga mendapat respons Mensos Tri Rismaharini.
isma akan memberikan pendampingan terhadap korban memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhannya.