Kronologi Penjual Pentol Surabaya Perkosa Gadis 15 Tahun

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

LINTASJATIM.com, SurabayaPolisi meringkus seorang pria yang diketahui sebagai seorang pedagang pentol berinisial AI. Polisi menangkapnya setelah aksi cabulnya memerkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun terbongkar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan aksi bejat pedagang pentol itu terbongkar setelah MS, ibu korban, melaporkan apa yang telah dialami putrinya ke polisi.

Bacaan Lainnya

Aksi cabul itu dilakukan AI pada Jumat pagi 17 Juli 2022, pukul 10.00 WIB. Ia melakukan aksi cabul itu di kamar kosnya, Surabaya.

“Jumat (17/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, korban saat itu hendak akan membeli pentol di kos tersangka (AI). Kemudian, tersangka menarik korban masuk ke dalam kos,” kata Anton dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana membeberkan kronologi pemerkosaan itu. Ia menyebut AI memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Pria itu menjanjikan kepada korban, jika ada sesuatu hal yang terjadi pada diri korban, dirinya akan bertanggung jawab. Setelah kejadian itu, korban pun pulang ke rumahnya. MS, orang tua korban yang curiga meminjam ponsel putrinya dan berupaya mencari sesuatu.

Hingga akhirnya perempuan berusia 34 tahun itu menemukan pesan singkat atau Direct Message Instagram milik korban. Betapa terkejut MS ketika membaca pesan dari AI melalui DM Instagram itu.

“Dalam pesan itu, tersangka meminta untuk berhubungan badan kembali,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, MS tidak terima. Dirinya lantas mengajak korban melaporkan kejadian itu kepada RT dan RW setempat. Selanjutnya, mereka bersama perangkat desa membawa AI dan menyerahkannya ke polisi.

Selain mengamankan AI, petugas juga mengamankan sebuah baju long dress warna pink motif polkadot putih, sebuah celana legging warna hitam, sebuah jilbab warna hitam, sebuah celana dalam pink, hingga sebuah bra warna putih milik korban sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya, pria kelahiran Lamongan 2 April 1988 itu diancam dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pedagang pentol di Surabaya ditangkap gegara memerkosa gadis 15 tahun. Aksinya ketahuan gegara mengirim DM Instagram ke si gadis dan meminta hubungan badan lagi.

Pos terkait