LINTASJATIM.com, Situbondo – Pria di Situbondo nekat memperkosa adik iparnya. Teganya lagi, dia bahkan memperkosa adik kandungnya sendiri. Semua dia akui karena istrinya enggan memberikan ‘jatah’.
Usut punya usut sang istri menolak melayani kebutuhan biologis pelaku karena permintaan nafkah sebesar Rp 100 ribu/hari tidak dipenuhi. Dengan alasan itulah pelaku berdalih kepada polisi.
“Pengakuannya, karena dia minta ‘jatah’ ke istrinya enggak dilayani. Lalu dilampiaskan ke adik iparnya dan adiknya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (6/9/2022).
Polisi telah mengamankan pelaku. Pria itu adalah S (35), warga Asembagus, Situbondo yang tega memperkosa adik kandung dan adik iparnya sendiri yang sama-sama masih duduk di bangku SMP.
“Kami amankan sembari dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah semua unsur memenuhi, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Dhedi Ardi.
Berdasarkan Informasi yang didapat detikJatim, pelaku nyaris dihakimi massa karena kabar itu menyebar meresahkan warga setempat.
Dhedi mengakui itu. Beruntung bagi pelaku saat hendak dimassa itu polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan dirinya.
“Benar, pelaku langsung kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang ada,” ujar Dhedi.
Kini tersangka S harus mendekam di jeruji besi. Ia akan dijerat dengan pasal 72 (E) junto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bila terbukti bersalah di pengadilan ia akan dihukum penjara paling lama 15 tahun.