Pengakuan Korban Anak Kiai Jombang, Disuruh Buka Pakaian Alasan Metafakta

Korban pencabulan oleh mas bechi anak kyai ploso jombang
Korban pencabulan oleh mas bechi anak kyai ploso jombang

LINTASJATIM.com, Surabaya Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

Diduga korbannya tiga santriwati yang mondok di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Mas Bechi pun masuk DPO (daftar pencarian orang).

Bacaan Lainnya

Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan paksa dengan cara menggeledah isi Ponpes pada Kamis (7/7/2022). Namun, upaya itu gagal lantaran Kyai Muktar ayah pelaku sekaligus pengasuh ponpes tidak mengijinkan.

Kepada Polisi, Kyai Muktar berjanji akan menyerahkan anaknya Mas Bechi ke Polda Jatim pada malam hari. Benar saja, Mas Bechi menyerahkan diri dan sampai di Mapolda Jatim (7/7/2022) pukul 23.30 WIB.

Bagaimana kronologi kasus dan modus pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi?

Dikutip dari detikNews, Kamis (7/7/2022), kasus pencabulan ini diduga terjadi pada 2017. Menurut pengakuan korban, modus Mas Bechi yakni mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya.

Seleksi itu diikuti sejumlah santriwati. Di tengah seleksi itulah para santriwati mendapat kekerasan seksual dari Mas Bechi. Berikut kronologi kasusnya.

1. 2018

Pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati.

2. 2019

Pada 2019, Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Sebab, pelapor dianggap tidak memiliki cukup bukti. Namun, setelah itu ada korban lain yang juga melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang.

3. Akhir 2019

Mas Bechi ditetapkan menjadi tersangka di pengujung 2019.

4. 2020

Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020.

5. 2021

Mas Bechi menggugat status tersangkanya lewat praperadilan. Dua kali dia mengajukan gugatan dan dua kali pula ditolak oleh pengadilan.

Gugatan pertama didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan berujung penolakan. Gugatan kedua didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jombang, juga berujung penolakan.

6. 2022

Pada Januari 2022, jaksa menyatakan berkas kasus pencabulan itu sudah lengkap (P21). Semestinya, polisi segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Namun, Mas Bechi menolak ditangkap.

Hingga Kamis (7/7/2022) pukul 16.30 WIB, polisi belum dapat menangkap Mas Bechi dan menyerahkannya ke jaksa. Ayahnya Mas Bechi, kiai pemimpin pesantren Shiddiqiyyah, menghalau polisi.

7. Tanggal 7 Juli 2022

Akhirnya Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menyerahkan diri ke Polda Jatim sekitar pukul 23.30 WIB dengan diantar oleh sejumlah rombongan dari Pesantren.

Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti menyatakan kasus ini fitnah belaka, dan seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Korban pencabulan oleh Mas Bechi mengaku disuruh buka pakaian, baca halaman berikutnya..

Pos terkait