Proses Negosiasi Hingga Kronologi Kasus Pencabulan oleh Anak Kyai di Jombang

seorang polisi dinasehati oleh kyai
seorang polisi dinasehati oleh kyai

Pada momen tersebut, Nurhidayat ditunjuk menjadi negosiator. Upaya penangkapan MSAT yang disinyalir berada di Ponpes Shiddiqiyyah ini dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jatim. Sekitar 200 personel Polres Jombang diterjunkan ke pondok dan sekitarnya. Bantuan 30 personel dari Kodim 0814 bersiaga di markas Koramil Ploso. Sedangkan personel dari Polda Jatim bersiaga di luar pondok.

Meski begitu, upaya penangkapan DPO MSAT dilakukan melalui jalur negosiasi untuk mencegah terjadinya perlawanan dari massa pondok yang bisa memicu korban jiwa. Baik dari pihak kepolisian maupun jemaah Shiddiqiyyah.

Bacaan Lainnya

“Kemarin malam saya masuk sendirian tanpa pengawalan sebagai negosiator untuk mencegah stigma polisi anti pondok. Dengan masuknya saya menjadi negosiator harapan kami ingin menunjukkan kalau kami baik-baik saja dengan pondok, dengan pondok lo ya, bukan dengan MSAT,” jelasnya.

Sayangnya, negosiasi menemui jalan buntu. Kiai Mukhtar menolak permintaan polisi untuk menyerahkan putranya, MSAT. Karena ia menilai putranya menjadi korban fitnah dalam kasus pencabulan santriwati tersebut. Ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya.

Kali ini, polisi memilih mengalah. Mereka meninggalkan Ponpes Shiddiqiyyah sekitar pukul 22.00 WIB. Upaya penangkapan Minggu (3/7) malam itu menjadi lanjutan penyergapan yang gagal di wilayah Ploso, Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang menyergap iring-iringan 13 mobil.

Polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Namun, mereka tidak berhasil menemukan MSAT. DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan polisi sempat melakukan perlawanan.

Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Pos terkait