LINTASJATIM.com, Sampang – Seorang pria berinisal AH Dusun Kramat Desa Pulau Mandangin dirungkus tim unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang. Pria ini diamankan petugas karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak.
AKBP Didit BWS, Kapolres Sampang, Selasa (20/5/2020) menjelaskan, kejadian itu bermula sekitar pukul 21.00 WIB, sepulang dari sholat tarawih korban sebut saja Bunga (16) diajak sang kekasih menuju hutan Desa di Dusun Candin pulau Mandangin dengan naik motor.
Disaat dua sejoli itu memadu kasih tiba-tiba datang seorang laki-laki berinisial AH dari arah Selatan. AH yang saat itu sedang membawa senter menghampiri mereka berdua.
Merasa ketakutan, pacar korban yang bernama Apin lari tunggang-langgang ke arah Barat. Motor dan korban ditinggal sendirian di lokasi. Tampaknya kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku AH untuk menyetubuhi korban.
“Pelaku membawa korban ke tempat yang sepi saat itulah pelaku menyetubuhi korban, dan jika korban tidak mau akan dibawa ke balai desa,” ungkap Didit.
Karena diancam, korban tidak berdaya dan terpaksa melayani AH. Pelaku menggauli korban di semak-semak Desa pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura. Mirisnya lagi, pelaku ini menyandang gelar haji.
Kejadian itu menyisakan trauma yang mendalam, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Sampang.
Berbekal laporan korban pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya yang ada di Dusun Kramat Desa Pulau Mandangin tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Sampang,” tambah Didit.
Sementara hasil interogasi petugas, motif pelaku menyetubuhi korban karena nafsu melihat kemolekan tubuh korban. Ditambah lagi suasana yang sedang sepi.
Palaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda 15 milyar.