LINTASJATIM.com, Pasuruan – Polsek Prigen berhasil menjaring enam pekerja seks komersial (PSK) di kawasan wisata Prigen, Kabupaten Pasuruan. Keenam PSK ini akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolsek Prigen AKP Decky Tjahyono Triyoga mengatakan bahwa keenam PSK ini digerebek di lokasi villa dan wisma Pesanggrahan.
“Kami berhasil mengamankan keenam PSK di wilayah Pesanggrahan, Prigen. Semuanya kami angkut saat berada di villa dan wisma pada pukul 23.00, Kamis kemarin,” ujar Decky, Sabtu (11/6/2022).
Menurut informasi, keenam PSK tersebut bukan berasal dari Pasuruan. Mereka berinisial IO (25), asal Banyumas; YF (28) asal Malang; SP (27) asal Banjar, Jawa Barat; PN (23) asal Jombang; DR (21) asal Malang; dan NF, (25) asal Ciamis.
Sedangkan mucikari yang bernama Hanis (35) tersebut merupakan warga Kota Banjar Jawa Barat. Disampaikan Kapolsek, bahwa hal ini merupakan tindakan untuk memberantas prostitusi.
“Malam itu langsung kami bawa ke mapolsek untuk diperiksa penyidikan,” lanjutnya.
Setelah dimintai keterangan, ke-enam PSK tersebut dibawa ke Pengadilan Negri (PN) Bangil guna mengikuti persidangan. Sedangkan mucikari akan dijerat pasal 506 KUHP tentang muncikari prostitusi.