LINTASJATIM.com, Madiun – Pengemudi Bus Sugeng Rahayu yang terguling di Jalan Madiun-Surabaya, di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Madiun ditetapkan tersangka. Ada 19 penumpang terluka akibat kejadian itu.
“Kami sudah tetapkan tersangka pengemudi terhitung Jumat sore kemarin (3/6),” ujar Kasat Lantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (1/6/2022).
Penetapan tersangka terhadap pengemudi, kata Firman, berdasarkan hasil olah TKP di lokasi kecelakaan. Pengemudi yang sempat mengaku tidak ugal-ugalan ternyata tidak terbukti.
“Tersangka sempat mengelak kalau ugal-ugalan. Setelah kami lakukan olah TKP ternyata kami menemukan bukti seperti roda kiri bus sudah melewati garis tengah Marka jalan. Akhirnya ia mengakuinya,” terang Firman.
Firman menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun. Tuduhannya, ia telah mengemudikan bus dengan lalai sehingga menyebabkan penumpang terluka.
“Telah membuat penumpang terluka dan lalai dalam kemudi. Sehingga kami jerat dengan pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, bus Sugeng Rahayu terguling di Jalan Madiun-Surabaya. Akibatnya, 19 penumpang luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu W 7216 UZ yang melaju ugal-ugalan itu terjadi pada Selasa (31/5/2022) pukul 10.00 WIB. Bus itu diduga melaju ugal-ugalan dan balapan dengan bus lain dari Madiun-Caruban.