LINTASJATIM.com, Surabaya – Kasus suami menjual istrinya untuk melayani threesome atau seks bertiga terjadi lagi di Surabaya. Kali ini, pelaku terungkap setelah terjaring razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2022.
Pelaku berinisial YLN (32) warga Gubeng Surabaya. Ia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku diamankan bersama istri dan pelanggannya di sebuah hotel di kawasan Pasar Turi pada Selasa (24/5).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan terbongkarnya praktik ini berawal dari operasi cyber yang dilakukan pihaknya. Temuan ini lantas ditindaklanjuti dengan penggerebekan.
“Berawal dari patroli cyber, ditemukan kemudian dilidik, baru ditangkap,” kata Mirzal kepada detikJatim, Minggu (29/5/2022).
Menurut Mirzal, saat penggerebekan pelaku korban dan pelanggannya tengah melakukan aktivitas seks bertiga. Setelah penggerebekan itu, mereka kemudian langsung diamankan ke kantor polisi.
“Atas kejadian tersebut, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Mirzal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menawarkan istrinya untuk layanan threesome melalui media sosial grup Facebook. Dalam sekali layanan, pelaku mematok tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah mematok Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk motif, lanjut Mirzal, pelaku mengaku demi fantasi dan kebutuhan ekonomi.
“Tarifnya itu Rp 500 sampai Rp 800 ribu, tapi ada yang pernah Rp 2,5 juta,” ungkap Mirzal.
“Alasannya fantasi dan ekonomi,” imbuh Mirzal.
Dikatakan Mirzal, aksi pelaku ini telah dilakukan sejak tahun 2021. Total, pelaku telah menjual istrinya untuk layanan threesome sudah 5 kali.
Selain pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa bill atau tanda bayar hotel, 1 unit handphone dan buku nikah.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman 3 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.