LINTASJATIM.com, Kediri – M Wahyudin Mahardhika (22), tega menghabisi nyawa Ifa Yunani (28) usai kencan di hotel. Pelaku sakit hati lantaran pernah diejek korban soal kejantanannya.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha memaparkan kronologi bagaimana pelaku menghabisi nyawa hingga korban bersimbah darah di kamar hotel. Menurut Rizkika, hubungan pelaku dan korban merupakan pelanggan dan PSK online.
Awalnya pelaku mengenal korban melalui sosial media. Mereka kemudian saling berbalas pesan dan bertukar nomor handphone.
“Hubungan pelaku dan korban ini semacam klien dan penyedia jasa. Teman kencan bertarif, sebelumnya pernah bertemu dan kencan. Hingga kencan kedua dan berakhir tragis,” kata Rizkika. Selasa (17/5/2022).
Pertemuan pertama mereka terjadi pada Sabtu (7/5). Mereka memboking kamar hotel di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Usai kencan, korban menyinggung kejantanan pelaku yang ejakulasi dini. Hal ini kemudian membuat pelaku sakit hati.
Kencan pertama ini kemudian dilanjutkan dengan kencan kedua di tempat yang sama pada Sabtu (14/5). Kali ini pelaku mengiming-iming korban akan membayar Rp 1 juta untuk sekali kencan lagi.
Namun, iming-iming itu hanya tipu muslihat dari pelaku agar korban mau berkenan lagi. Sebab, pelaku mempunyai niat membunuh korban.
Setelah berkencan, pelaku mengaku jika korban merasa kelelahan, pelaku menawari korban untuk dipijat. Di saat korban tidur tengkurap. Saat itu pelaku langsung membacok dan menusuk korban hingga tewas dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah.
Usai menghabisi korbannya, pelaku sempat membersihkan diri dan mengambil uang transaksi Rp 1 juta serta handphone korban. Korban lalu ditinggalkan begitu saja pelaku di kamar hotel dengan kondisi bersimbah darah.
“Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah. Alasan menawarkan pijat kepada IY usai kencan. Saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisi. Akibat tindakan ini, korban mengalami sebanyak 5 luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar,” terangnya.
“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1 juta yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga,” tandas Rizkika.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis 340 KUHP dan 365 KUHP. Adapun ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, wanita di Pare, Kediri ditemukan tewas bersimbah darah. Korban ditemukan tewas di kamar hotel dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Informasi yang dihimpun detikJatim, korban diketahui berinisial IY (33). Korban merupakan warga Canggu, Badas, Kabupaten Kediri.
Source: detik.com