LINTASJATIM.com, Probolinggo – Anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Probolinggo mendatangi Polres Probolinggo Kota, Rabu (20/5/2020). Kedatangannya itu melaporkan salah satu pemilik akun Facebook.
PPNI geram atas komentar yang ditulis oleh akun Facebook Cong Gion pada salah satu group Facebook. Komentar itu dinilai melecehkan profesi perawat medis. Dalam komentanya itu, Cong Gion mengucapkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis terkait penanganan Corona.
Berikut ini komentar Cong Gion
“Ini mau membangga banggakan perawat/dokter yg sok sokan menangani pasien covid 19 dengan baik. Sok sok dipahlawankan. Kan goblok. Dah semoga pasien pasien yg terjangkit covid lekas sembuh karna allah swt. Dan perawat perawat goblok tak berperikemanusian dimatikan oleh wabah ini amin. By sok pahlawan”
Berbekal bukti Screnshoot komentar yang sudah diprint out, anggota PPNI Probolinggo melaporkan Cong Gion kepada pihak berwajib.
Kami tidak terima hinaan dan hujatan pemilik akun ini. Jadi kami laporkan pelecehan profesi kami. Diduga pelaku stres karena dikarantina dan marah ke tim medis,” ujar Wakil Ketua PPNI Kabupaten Probolinggo Sugianto kepada wartawan di Polres Probolinggo, Rabu (20/5/2020).
Sugianto mengatakan bahwa akun Cong Gion itu nama aslinya adalah Sugiono (25) yang merupakan warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Saat ini Cong Gion sedang menjalani masa karantina di Desa Muneng.
Cong Gion diduga stres sebab dikarantina, karena dia baru datang dari Sidoarjo yang merupakan zona merah. Akibat stres itu kemudian melampiaskan dengan cara berkomentar pada postingan salah satu group Facebook.
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono telah melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya juga telah berkoodinasi dengan ahli informasi.
“Ada unggahan melecehkan profesi perawat. Kami akan melakukan penyelidikan terhadap akun ini dulu, dan melakukan pemeriksaan para saksi. Jika terbukti, akan dikenakan UU ITE nantinya,” kata Heri.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.
Heri perpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Siapapun bisa dijerat undang-undang ITE apabila terbukti melakukan pelanggaran.