LINTASJATIM.com, Pasuruan – Perempuan tersangka pembuang bayi di sungai yang hamil karena Open BO sempat menyembunyikan kehamilannya. Dia bahkan melahirkan bayi itu sendiri kemudian membuangnya ke sungai.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP RM Jauhari yang menjelaskan selama hamil, tersangka yang berinisial FKN warga Desa Kedawungwetan, Kecamatan Grati itu selalu menyembunyikan kehamilannya.
Tersangka bahkan tidak pernah memeriksakan kandungannya kepada tenaga medis untuk menyembunyikannya dari orang lain.
“Pada hari akan melahirkan, Jumat 25 Maret, tersangka datang ke bangunan tempat pembuangan sampah di sekitar sungai kemudian melahirkan sendiri,” kata Jauhari, Jumat (22/4/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, bayi yang dia lahirkan sudah dalam kondisi tidak bergerak, tidak menangis, dan tidak bernapas saat keluar dari rahimnya.
Kemudian tersangka membungkus bayi itu berserta ari-arinya dengan spons yang dia temukan di lokasi, kemudian bayinya dia buang ke sungai.
Warga Dusun Krawan, Desa Kedawungwetan, Grati menemukan mayat bayi FKN itu di sungai pada Minggu 27 Maret lalu.
Penemuan bayi laki-laki yang masih lengkap dengan ari-arinya dan diperkirakan baru berusia sekitar 2-3 hari itu menggegerkan warga setempat yang kemudian melapor ke polisi.
Setelah melakukan olah TKP, polisi pun mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapatkan identitas pembuang bayi.
FKN berhasil ditangkap. Kepada polisi dia mengaku hamil setelah melakukan hubungan intim dengan banyak laki-laki yang memesan dirinya dengan cara open BO di Vila di kawasan Pandaan, Pasuruan.
“Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jauhari.
Source: detik.com