Kumpul Kebo, Satpol PP Jombang Amankan 7 Pasangan Lagi Nehi-nehi di Hotel Melati

pasangan kumpul kebo yang berhasil dirazia
Pasangan kumpul kebo terciduk Satpol PP Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto. detik.com)

LINTASJATIM.com, JombangPetugas gabungan di Kabupaten Jombang merazia 2 hotel pada Senin malam (18/4/2022). Hasilnya, mereka mendapati 7 pasangan kumpul kebo.

Razia hotel tersebut melibatkan polisi militer, Satpol PP, dan Polres Jombang. Petugas gabungan langsung menyasar salah satu hotel di Jalan Nasional Jombang, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung.

Bacaan Lainnya

Setiap kamar hotel kelas melati ini tak luput dari pemeriksaan petugas. Hasilnya, 2 pasangan kumpul kebo tepergok asyik bermesraan di dua kamar berbeda. 4 orang tersebut langsung diangkut ke truk Satpol PP Jombang.

Selanjutnya, petugas merazia hotel lain yang masih satu kawasan dengan lokasi pertama.Petugas gabungan menemukan lebih banyak lagi pasangan bukan suami istri sah di hotel kelas melati tersebut. Yaitu sebanyak 5 pasangan mesum.

“Kami amankan tujuh pasangan bukan suami istri. Kami amankan ke kantor Satpol PP Jombang untuk kami beri pembinaan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Purwanto kepada wartawan di lokasi razia.

Salah satu pasangan kumpul kebo sempat mengelabuhi petugas. Si pria berupaya kabur meninggalkan wanitanya di kamar hotel saat tahu petugas datang. Namun, aksi main kabur tersebut bisa digagalkan petugas.

Razia dilanjutkan ke sebuah penginapan di Jalan Ring Road Mojoagung. Namun, di sana petugas tidak mendapatkan apa-apa.

Purwanto menjelaskan, 7 pasangan kumpul kebo yang berhasil diciduk telah melanggar Perda Kabupaten Jombang nomor 15 tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran. Pihaknya berharap masyarakat tidak berbuat asusila di Kota Santri, terlebih lagi saat ini masih Ramadan.

“Apalagi bertepatan dengan Bulan Suci Ramadan, yang mana Jombang juga Kota Santri akan tidak elok kalau kami melakukan pembiaran,” jelasnya.

Setibanya di kantor Satpol PP Jombang, 14 pria dan wanita yang terjaring razia didata petugas. Petugas penegak perda meminta mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mesum tersebut.

Tidak hanya itu, para pelaku kumpul kebo itu juga wajib dijemput keluarga masing-masing agar mendapatkan izin untuk pulang. “Sanksi sosialnya nanti keluarganya agar menjemput ke sini, ini bukti kalau kami melakukan pembinaan,” tandas Purwanto.

Source: detik.com

Pos terkait