Polisi juga menyita barang bukti sprei, bed cover, nota hotel, ponsel tersangka, uang Rp 1,5 juta, mobil tersangka, kondom bekas pakai, serta krim pelumas.
Akibat perbuatannya, WW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP.
“Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta sampai dengan Rp 600 juta,” kata Sarwo.
WW mengaku baru 6 bulan menikahi istrinya secara siri. Perempuan berusia 30 tahun asal Tulungagung itu kini berstatus korban. Ia mengaku sudah dua kali menjual istrinya untuk layanan seks threesome.
“Yang pertama di Kediri, kedua di Kota Mojokerto. Alasannya karena tergiur uang,” ujarnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai montir mobil di Tulungagung ini berdalih tidak pernah memaksa istrinya untuk melayani pria hidung belang.
Menurutnya, istrinya juga tidak menolak saat diminta melayani pria lain bersama dirinya. “Istri saya tidak menolak karena sudah sepakat. Yang punya ide berdua,” ujarnya.
Source: detik.com