LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Gara-gara membawa kabur dan memperkosa gadis di bawah umur, MIL (20), pemuda asal Cluring, Banyuwangi harus mendekam di jeruji tahanan. Ia diduga telah membawa kabur dan memperkosa seorang santriwati yang masih di bawah umur.
Ironinya, MIL membawa kabur korban saat korban masih berada di salah satu pondok pesantren di Banyuwangi.
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku membawa kabur korban yang saat itu tengah menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Tegalsari.
“Pelaku membawa lari korban tanpa izin dari ponpes sejak tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2022,” ungkap Pudji, Senin (4/4/2022).
Saat membawa kabur korban inilah pelaku membujuk rayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada tanggal 9 Maret 2022, di rumah teman pelaku,” ungkap Pudji.
Saat pulang ke rumah, korban mengadukan kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya tersebut. Orang tua korban pun tak terima dan langsung melaporkan tersangka kepada polisi.
“Karena merasa dirugikan pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini di tanggal 26 Maret 2022 ke Polsek Tegalsari,” ungkap Pudji.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk melakukan visum terhadap korban hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga lakukan penahanan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.
Source: detik.com