Teguh menjelaskan hasil visum menunjukkan korban memang telah disetubuhi oleh tersangka. Sehingga pihaknya meringkus Slamet pada Senin (28/3). Kini tersangka mendekam di Rutan Polres Jombang.
“Informasinya ada beberapa korban, tapi kami masih melakukan pendalaman,” cetusnya.
Menurut Teguh, Slamet mengaku sudah sekitar 10 tahun tidak pernah meminta jatah untuk memenuhi kebutuhan biologis kepada istrinya. Namun, tersangka justru melampiaskan nafsunya kepada anak-anak yang usianya sangat belia. Salah satunya, kepada korban yang baru berusia 7 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, Slamet mengajak korban jalan-jalan menggunakan becak. Selanjutnya, ia membawa korban ke kebun sepi untuk dicabuli dan diperkosa.
“Korban diberi uang dan jajan. Namanya anak usia 7 tahun tidak mengerti. Korban tidak berani mengadu ke orang tuanya karena masih di bawah umur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Slamet dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 15 tahun penjara kini telah menantinya.
Source: detik.com