LINTASJATIM.com, Probolinggo Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan PP dan S sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2019.
Diketahui PP adalah mantan PJ Kades dan S adalah Bendahara Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, PP menjabat sebagai PJ Kades Pakuniran pada tahun 2017-2020 dan S merupakan bendahara aktif desa Pakuniran.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, laporan ADD dan DD tahun 2017-2019 yang dibuat tidak sesuai dengan realisasi yang sudah dilakukan. Banyak pekerjaan yang masih belum rampung. Namun SPJ sudah diterbitkan.
Selain itu, keduanya juga masih belum membuat SPJ pada tahun 2020, dikarenakan ada pekerjaan yang masih belum selesai dikerjakan.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 689 juta. “Terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 689 juta,” jelas Kajari kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Saat ini keduanya dititipkan di Rutan Kraksaan untuk menjalankan proses hukum berikutnya.
Kedu tersangka dianggap telah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman manimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Source: beritajatim.com