LINTASJATIM.com, Surabaya – Seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial IH ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Plt. Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri membenarkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,” ujarnya.
Menurut Ali, penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap sebuah kasus di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ditemui berbeda, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan selama ini hubungan personal Hakim IH dengan lainnya sangat bagus dan ramah.
“Beliau sangat baik, low profile, tidak ada cerita negatif tentang beliau selama ini,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Menurut Martin, Hakim IH mempunyai rekam jejak yang bagus dan tercatat mempunyai sertifikasi sebagai hakim Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial yang menangani sengketa buruh.
Pihaknya juga membantah atas penangkapan operasi tangkap tangan KPK dilakukan di salah satu ruangan gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
“Penangkapannya tidak di PN Surabaya tapi di luar tapi tidak tahu dimana, karena sejak tadi malam saya dengan Pak Ketua PN hingga subuh berada di sini (PN Surabaya),” pungkas Martin.