LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Seorang pria di Banyuwangi nekat memperkosa anak tirinya. Pria itu berinisial AK (36), warga Kecamatan Genteng.
Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ibu korban, yang memergoki suaminya saat mencabuli F (16), sang buah hatinya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan ibu korban,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).
Menurut informasi, aksi bejat tersebut sudah dilakukan AK selama satu tahun terakhir. Pelaku merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya saat kondisi rumah sepi hingga akhirnya korban hamil.
Selain memperkosa korban, tersangka juga melakukan perbuatan cabul seperti mencium dan meraba bagian intim korban.
“Itu pertama kali terjadi pada Bulan Februari 2021. Saat itu, Tersangka merayu dan memaksa korban dan dijanjikan akan dibelikan baju baru,” jelas Sudarmaji.
Saat kandungan korban berusia tiga bulan, imbuhnya, AK juga memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.
“Iya itu. Kemudian sang ibu tahu dan melaporkan ke kami,” ujar Sudarmaji.
Karena perbuatannya, AK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.