LINTASJATIM.com, Surabaya – Seorang pria diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan karena pria tersebut nekat menganiaya wanita yang dipacarinya.
Pria berinisial RK (23), warga Cimenyan, Bandung ini nekat menganiaya pacarnya dengan inisial YNT (30) asal Surabaya, karena tidak bersedia melayani nafsunya.
Menurut informasi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen tersebut mengenal pacarnya melalui media sosial Facebook.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Iya. Setelah berkenalan di Facebook, keduanya janjian untuk bertemu dan berkeliling Kota Surabaya,” ujar Drefani.
Namun di tengah perjalanan, imbuhnya, pelaku mengajak korban check in di sebuah penginapan di kawasan Rungkut untuk memuaskan nafsunya.
“Pelaku yang terpengaruh minuman keras mencoba merayu dan korban menolak dicabuli akhirnya malah dianiaya oleh pelaku,” jelas Drefani, Kamis (6/1/2022).
Setelah dipukuli pelaku, korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Drefani mengatakan bahwa saat itu pelaku dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras. Akibatnya, nafsunya memuncak saat bertemu korban.
“Saat itu dia (pelaku) mabuk, kemudian memaksa korban untuk bercinta. Karena tidak mau, korban dianiaya mulai dipukul, digigit pada bagian telinga hingga punggung korban,” tandasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.