LINTASJATIM.com, Bangkalan – Kedua sejoli yang mesum di sebuah makam leluhur di Desa Geger, Bangkalan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, beredar video penggerebekan berdurasi 1 menit 20 detik yang menunjukkan warga menggerebek dua sejoli tersebut mesum di samping pesarean Bujuk Geger (makam Gunung Geger), Bangakalan.
Atas viralnya video tersebut, polisi akhirnya menetapkan kedua sejoli tersebut sebagai tersangka.
“Hari ini penyidik sudah menetapkan tersangka. Dua-duanya telah ditetapkan tersangka,” ujar Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto , Selasa (28/12/2021), seperti dilansir dari laman detik.com
Sucipto menjelaskan keduanya dijerat pasal 281 ayat 1 KUHP pidana tentang merusak kesusilaan di hadapan umum dengan sengaja dengan ancaman 2 tahun Sembilan bulan.
Menurut pengakuannya, kedua pelaku mengaku sebagai sepasang suamu istri yang menikah siri. Kemudian, aksi tak senonoh tersebut dilakukan dengan dalih untuk menyembuhkan istrinya.
“Untuk motifnya, menurut keterangan pelaku saat diperiksa, mengaku itu karena dia sakit sesak lalu dipijat. Yang perempuan itu istri sirinya dipijat,” imbuhnya.
Dalam video yang beredar, saat pasangan mesum ini digerebek warga, keduanya kemudian mengenakan kembali pakaiannya. Sang laki-laki berkali-kali menyampaikan permintaan maaf pada warga dalam Bahasa Madura.
Dirinya juga meminta agar warga tidak memviralkan video warga tersebut. Namun karena kesal warga tetap memviralkan video mesum tersebut.