LINTASJATIM.com, Madiun – Dainem (66) warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Madiun menggugat anak kandungnya karena anaknya menjual sawah warisan tanpa izin dari sang ibu.
Sawah tersebut dijual oleh anak sulungnya bernama Budi Santoso. Bukan tanpa alasan, Dainem menggugat anaknya karena sawah tersebut telah menjadi mata pencahariannya untuk menyambung hidup.
Dainem menggugat anaknya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dirinya tahu bahwa sawah tersebut diam-diam sudah dijual oleh anaknya dari tetangga.
“Lha kagem damel pangane kulo (buat makan saya). Sampun sepuh, mboten nyambut damel, mboten kerjo (Sudah tua, tidak kerja),” ujar Dainem, Kamis (24/12/2021).
Diketahui tanah tersebut telah dijual ke Kepala Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan bernama Yudo Prasetio. Menurut informasi, tanah tersebut dijual pada tahun 2015 seharga Rp 100 juta dan tahun 2021 seharga Rp 150 juta.
Tanah tersebut merupakan warisan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Status tanah tersebut awalnya masih surat Letter C. Namun, setelah dijual tanah menjadi SHM atas nama Yudo.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Dainem datang ke kepala desa dan perangkatnya. Namun, informasi tersebut malah terkesan ditutupi. Semuanya terbongkar ketika sidang perdana di Pengadilan Negeri Madiun beberapa waktu lalu.
Namun, pihak pengacara Yudo bernama Budi membantah pernyataan Dainem. Dirinya mengatakan bahwa Budi sudah memperoleh izin dari Dainem dan disaksikan oleh pihak kakaknya.
Dainem berharap agar tanah sawahnya kembali padanya karena sawah tersebut warisan turun temurun.