Sang Istri Dihamili, Suami di Surabaya Nekat Bacok Pelaku Hingga Tewas

Pelaku Pembacokan Saat Diamankan Polisi
Pelaku Pembacokan Saat Diamankan Polisi

LINTASJATIM.com, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Abdul Halim (33) warga Jalan Tambak Wedi Jaya III Surabaya.

Korban ditemukan menjadi korban pembacokan dalam kondisi bersimbah darah di pertigaan antara Jalan Siaga dan Jalan Stasiun Kota. Halim dinyatakan meninggal dunia pada setelah dirawat di RSU dr Soetomo Surabaya sejak Sabtu (18/12/2021) dan meninggal pada Minggu (19/12/2021).

Bacaan Lainnya

Atas kasus ini, polisi meringkus satu dari dua pelaku pembacokan yakni pelaku berinisial AW (25), warga Desa Kumis, Sampang, Madura. Sementara itu, satu pelaku berinisial MS masih diburu polisi.

“Yang bersangkutan ini (AW) kami amankan di rumahnya, belum sampai 24 jam setelah kejadian. Sementara temannya sekarang masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, didampingi Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha, Senin (20/12/2021).

Anton menuturkan, jika pembacokan ini dipicu karena pelaku sakit hati pada korban. Korban diduga telah menghamili istrinya. Kecurigaan itu muncul karena pelaku selama ini tidak berhubungan badan dengan istri. Pelaku sedang menjalani hukuman dalam kasus pencurian.

Pelaku juga merupakan residivis pencurian yang baru bebas tahun ini dan mengetahui istrinya hamil. Kemudian, pelaku mencari tahu pria yang menghamili istrinya tersebut. Setelah itu, korban dicari dan dibacok dengan celurit hingga tewas.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus pembacokan ini dan masih mengejar pelaku lain yang tak lain adalah teman pelaku yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait