Pria Ini Dua Kali Perkosa Siswi SD Kelas 6 Asal Mojokerto, Begini Kronologinya

Pelaku Pemerkosaan di Mojokerto
Pelaku Pemerkosaan di Mojokerto

LINTASJATIM.com, Mojokerto Siswi kelas 6 SD di Mojokerto dua kali dicabuli dan diperkosa sopir truk pabrik karung. Ternyata, siswi berusia 11 tahun itu juga pernah diperkosa seorang karyawan pabrik asal Blitar.

“Setelah kami gali keterangan dari korban, dia mengaku pernah dicabuli dan diperkosa karyawan pabrik. Memang miris. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (20/12/2021).

Bacaan Lainnya

Andaru lantas menerjunkan tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk menyelidiki pengakuan korban. Benar saja, korban pernah dicabuli dan diperkosa Deni Arianto (28), karyawan pabrik di Balongbendo, Sidoarjo.

“Hasil pengembangan, pelaku DA (Deni Arianto) kami tangkap di rumah kontrakannya di Mojosari. Pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Mojokerto,” terang Andaru.

Ia menjelaskan, perbuatan bejat tersebut dilakukan Deni pada Jumat (19/11). Saat itu, bapak anak satu asal Kalipuro, Blitar ini menjemput korban yang sedang mengaji sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka bertemu di sebuah gang dekat tempat korban mengaji.

“Pelaku mengatakan, istrinya sedang tidak ada, kemudian pelaku membonceng korban dengan sepeda motor ke rumah kontrakannya,” jelas Andaru.

Rumah kontrakan Deni di Mojosari, Mojokerto saat itu memang dalam kondisi sepi. Istri dan anaknya sedang tidak di rumah tersebut. Sehingga ia leluasa mengajak korban masuk, lalu mengunci pintu dari dalam.

Di rumah kontrakan itu, lanjut Andaru, Deni mencabuli dan memerkosa korban. Bahkan, siswi kelas 6 SD asal Kecamatan Pungging, Mojokerto itu ia paksa melakukan tindakan tak pantas lainnya. Namun, korban menolak permintaan tersangka.

“Korban menolak dengan cara menangkis tangan pelaku, lalu korban minta diantar pulang. Akhirnya korban diantar pelaku ke gang dekat tempatnya mengaji,” ungkapnya.

Akibat perbuatan, Deni dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kami kenakan pasal pencabulan dan perkosaan,” terang Andaru.

Kasus kekerasan seksual terhadap siswi kelas 6 SD terungkap saat korban tiba-tiba kabur dari rumahnya di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Senin (13/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Orang tua gadis itu telah bercerai. Belakangan ini ia tinggal bersama neneknya.

Meski begitu, saat korban kabur dari rumah, orang tuanya berupaya melakukan pencarian. Mereka menemukan korban di salah satu tempat kos di Kecamatan Pungging pada Rabu (15/12) dini hari.

Korban datang ke tempat kos tersebut untuk mencari Sirajuddin Istiqlal alias Udin (21), warga Kecamatan Gedangan, Malang. Kepada orang tuanya, korban mengaku dua kali dicabuli dan disetubuhi Udin di tempat kos tersebut.

Yaitu pada 3 dan 12 Desember 2021. Hari itu juga orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto. Sehingga polisi bisa bergerak cepat meringkus tersangka Udin.

Pos terkait