LINTASJATIM.com, Lumajang – Seorang siswi berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan. Mirisnya, korban dicabuli oleh gurunya sendiri berinisial MR. Bahkan, MR melakukan aksi bejatnya hingga 4 kali.
Kasus ini terbongkar usai orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang. Polisi kemudian menetapkan MR sebagai tersangka dan menahannya.
“Kita sudah memeriksa saksi, menetapkan tersangka dan sudah melakukan penahanan pada tersangka dan selanjutnya segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo Fajar, Jumat (19/11/2021).
Fajar menambahkan bahwa pelaku modus dengan mengajak korban berpacaran hingga terjadi pencabulan dan salah satunya terjadi di sekolah.
Atas kasus pencabulan ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, kasus ini bisa dibuktikan karena polisi memiliki saksi dan bukti-bukti yang kuat.
Sementara itu, korban mengalami trauma dan masih mendapatkan pendampingan psikologis oleh psikolog.