Astaga! Pemuda Asal Tulungagung Perkosa Nenek Usia 51 Tahun, Begini Kronologinya

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan

LINTASJATIM.com, Tulungagung – Karena mabuk, JAS (21) pemuda asal kecamatan Pagerwojo Tulungagung gelap mata. Saat syahwatnya di ubun-ubun pelaku memperkosa tetangganya. Dan tetangga apes itu adalah WKN yang berusia 51 tahun. Diperkosa oleh pemuda mabuk korban pingsan.

Kini JAS harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Aksi bejat tersangka ini dilakukan pada Sabtu (13/11/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian dilaporkan oleh korban dan keluarga ke Polisi pada Minggu pagi.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk proses selanjutnya,” ujar Retno.

Retno menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan korban WKN kepada tetangganya pada Sabtu malam, saat itu WKN yang ketakutan berlari kerumah tetangganya kemudian pingsan saat sampai dirumah tetangganya.

Setelah siuman,korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya, tetangganya yang mengetahui cerita ini kemudian mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polisi.

“Jadi korban ini kebetulan tinggal sendirian karena suaminya sedang ke rumah anaknya,kemudian terjadi peristiwa tersebut,lalu korban berusaha mencari pertolongan dengan datang ke rumah tetangganya namun sampai disana langsung pingsan,” jelasnya.

Retno mengungkapkan, pihaknya yang bekerja sama dengan Polsek Pagerwojo kemudian mengamankan tersangka JAS dirumahnya tanpa perlawanan.

Dihadapan Polisi, tersangka mengaku saat kejadian, dirinya baru saja pesta miras dengan teman temannya,kemudian saat sudah larut malam, tersangka pulang kerumah namun sesampainya dirumah, tersangka tidak bisa tidur.

Lalu tersangka keluar rumah dan masuk ke rumah korban yang berjarak 100 meter dari rumah tersangka.

“Masih tetangganya sendiri dan saat itu memang pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci,”ungkapnya.

Korban yang saat itu tidur langsung diperkosa dan dibungkam mulutnya agar tidak berteriak, bahkan tersangka sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Tersangka sempat mengancam juga dan menyumpal mulut korban agar tidak berteriak teriak,” tuturnya.

Retno mengungkapkan, kini akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP junto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pos terkait