Kapolda Apresiasi Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 1 Kwintal Sabu

Polrestabes Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu

LINTASJATIM.com, Surabaya – Kapolda Jatim, Irjen Pol M Fadil Imran memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dalam menggagalkan peredaran 100 kilogram narkoba jenis sabu.

Apresiasi diberikan dengan mendatangi langsung Mapolrestabes Surabaya dan merilis hasil ungkap kasus tersebut pada media, Selasa (12/5/2020).

Bacaan Lainnya

“Saya mengapresiasi atas pengungkapan narkoba jaringan Madura ini, dan kami sampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim seluruh jajaran tidak tinggal diam, kami akan menindak segala kejahatan yang ada,” ungkap Irjen Pol M Fadil Imran.

Menurut Kapolda, keberhasilan Reskoba Polrestabes Surabaya dalam membongkar jaringan narkoba dengan barang bukti 100 kilogram sabu merupakan angka yang fantastis untuk Polda Jatim.

Terkait hal itu, ia mengingatkan jajarannya untuk selalu waspada agar terus melakukan tindakan hukum khususnya kejahatan yang mendapatkan perhatian luas publik.

“Sesuai dengan arahan saya, dimasa pandemi Covid-19 ini agar terus melakukan upaya tindakan hukum. Khususnya kejahatan yang mendapatkan perhatian luas publik seperti narkotika, kejahatan jalanan, curas, curat dan curanmor serta kejahatan yang berkaitan dengan covid-19 penimbunan alat kesehatan, serta sembako,” ungkapnya.

Di masa pandemi ini, Irjen Pol Fadil juga mengingatkan kepada pelaku kejahatan untuk tidak macam-macam di Jawa Timur. Polisi akan sigap dan tidak tidur untuk terus melakukan pengungkapan tindakan kejahatan.

“Saya ingatkan kepada pelaku tindak pidana di Jatim bahwa anggota polda jatim tidak tidur kami akan terus mengungkap, menindak, mengejar, siapa saja pelaku kejahatan yang coba-coba melakukan tindakan pidana yang menjadi perhatian luas publik,” urainya.

Diketahui, polisi terpaksa menembak mati seorang bandar narkoba di Surabaya. Dari tangan sang bandar polisi mengamankan satu ransel berisi sabu.

Pelaku ditangkap pada Senin (12/5/2020). Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena saat ditangkap mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api.

“Pelaku berinisal IHS (35) warga Surabaya. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, akhirnya menuju ke target. Kita melakukan penangkapan di salah satu apartemen di Surabaya,” kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKPB Memo Ardian di kamar mayat RSU dr Soetomo.

Memo menambahkan jika pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, pada tahun 2015. Polisi kata Memo tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan perburuan bandar narkoba ditengah pandemi Corona.

“Tersangka pernah ditahan di Lapas Porong. Karena membahayakan petugas dengan mengeluarkan sepucuk senjata api kecil, akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Memo.

Petugas berusaha menolong tersangka dilarikan ke rumah sakit Bhayakara. Namun karena dalam perjalan nyawa tersangka tidak terselamatkan, kemudian oleh petugas dibawa ke kamar mayat RSU dr Soetomo. (Erw/Stj)

Pos terkait