LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Baru saja dibebaskan dari penjara karena mendapat remisi wabah corona. Pria asal Banyuwangi ini kembali ditangkap karena telah memperkosa tetangganya. Pria itu bernama Iswahyudi (28) warga Kecamatan, Licin, Banyuwangi.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, pihaknya telah menerima laporan hari Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 3 sore bahwa ada seorang perempuan yang mengaku diperkosa oleh pria.
Korban mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Saat itu korban hendak pulang dari Kota Banyuwangi diantar oleh temannya.
Namun, saat berada di jalan area persawahan Kecamatan Glagah mereka dihadang oleh dua pria. Salah satu di antara pria itu membawa pisau dan menodong kedua korban.
“Merasa ketakutan, teman korban lari dan meninggalkan korban sendirian. Akhirnya korban diajak pelaku ke sebuah gubug di area persawahan. Di gubuk inilah salah satu pelaku menyetubuhi korban,” jelasnya.
Berbekal laporan korban, Polsek Glagah dibantu beberapa anggotanya melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan petugas di sekitar rumahnya.
“Ternyata pelaku pemerkosa ini adalah residivis yang baru saja bebas kemarin karena mendapat remisi wabah corona. Kami masih memburu satu lagi pelaku yang membawa senjata tajam,” tandasnya.
Untuk memastikan bahwa korban benar-benar mengalami pemerkosaan. Pihaknya melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, korban diduga kuat mengalami kekerasan seksual tersebut.
Kapolsek Glagah, AKP Imron menambahkan, sejumlah barang bukti berupa baju korban dan celana dalam sudah diamankan. “Iya barang bukti sudah kami amankan seperti baju korban, celana dalam dan barang lainnya,” jelasnya.
Pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran. (Stj)