Ini Peran 3 Tersangka Pinjol Ilegal Surabaya Hingga Teror Nasabah dengan Kartu Sekali Pakai

Tiga Tersangka Pinjol Ilegal di Surabaya
Tiga Tersangka Pinjol Ilegal di Surabaya

Adanya gerebekan pinjol ilegal di daerah lain membuat pinjol ilegal di Surabaya ini lebih berhati-hati. Pinjol ilegal ini berusaha mengelabui polisi dengan mengalihkan modus mereka dalam meneror korbannya.

Modus baru mereka adalah menggunakan kartu sekali pakai untuk meneror korbannya. Namun modus itu tak membuat mereka lepas dari penyelidikan polisi. Ruko tempat PT Duyung Sakti Indonesia, nama pinjol ilegal tersebut, digerebek.

Bacaan Lainnya

“Setiap melakukan penagihan dibuang kartunya. Sehingga kita bisa melihat di sini ada beberapa kartu telepon,” terang Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada detikcom, Senin (25/10/2021).

Karena itu, dari penggerebekan yang dilakukan di kantor PT Duyung Sakti Indonesia, selain menyita puluhan ponsel dan laptop, polisi juga menyita puluhan bungkus kartu perdana yang digunakan untuk menagih.

Sebelumnya, tiga orang ditetapkan jadi tersangka dalam penggerebekan kantor pinjol PT Duyung Sakti Indonesia di Surabaya. Ketiga tersangka merupakan marketing dan penagih pinjaman online yang digerebek pada Kamis (21/10).

Ketiga tersangka yakni Alditya Puji Pratama (27) asal Jombang dan ditangkap di Surabaya. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) serta Anggi Sulistya Agustina (31) yang ditangkap di Bogor.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan pasal yang dikenakan yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45 B. Ancaman hukumannya yakni maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal

Polda Jatim menetapkan tiga tersangka karyawan PT Duyung Sakti Indonesia selaku penagih pinjol ilegal yang digerebek pada 21 Oktober lalu. Apa motif mereka bekerja menjadi penagih pinjol ilegal?

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan motif para tersangka karena tergiur dengan gaji dan insentif yang didapatkan. Untuk gaji saja, mereka menerima Rp 4,2 juta per bulan.

Tak hanya itu, lanjut Nico, mereka juga mendapatkan insentif setiap total penagihan yakni Rp 162 ribu hingga Rp 200 ribu per orang.

“Kemudian juga ada kuota internet Rp 90 ribu per bulan. Jadi, ini lah yang membuat orang tertarik menjadi penagih,” ujar Nico kepada wartawan, Senin (25)10/2021).

Menurut Nico, penetapan tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Saat ini rencananya akan ada dua tersangka lagi.

PT Duyung Sakti Indonesia di Sukomanunggal, Surabaya, digerebek pada Kamis (21/10) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang. Dari 13 orang itu telah ditetapkan 3 tersangka.

Ini Peran 3 Tersangka

Mereka berperan sebagai debt collector atau penagih. Adapun tugasnya yakni mengirim pesan SMS tagihan dengan kalimat ancaman dan umpatan. Selain itu, mereka juga berperan sebagai marketing yang menawarkan pinjaman uang.

“Tersangka merupakan debt collector sekaligus marketing pinjol. Dan dalam tugas menagih ini mereka menggunakan kalimat-kalimat ancaman dan makian kepada nasabah yang dianggap belum bayar pinjaman,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (25/10/2021).

Meskipun bekerja di perusahaan yang sama, lanjut Nico, namun sebenarnya di antara para tersangka ini jarang bertatap muka. Mereka diketahui hanya berkomunikasi lewat online.

Untuk itu, dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim bahkan harus menjemput dua tersangka di Bogor. Padahal kantornya ada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya.

Sumber:

Pos terkait