LINTASJATIM.com, Surabaya – Polisi sedang gencar menindak financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa disebut pinjaman online (Pinjol) ilegal. Penindakan dilakukan karena banyak masyarakat yang telah menjadi korban.
Salah satu korban pinjol adalah Kasiyatun, warga Bubutan, Surabaya. Perempuan 42 tahun itu mengungkapkan bagaimana kejamnya pinjol saat menagih utang. Bahkan, meski telah melunasi utang, dirinya masih tetap dikejar dan diteror dengan berbagai cara.
Kasiyatun menuturkan awal mula terjerat pinjol karena saat itu tengah membutuhkan uang cepat dan kemudian mendownload aplikasi pinjol di ponselnya. Setelah mendownload ia kemudian disuruh memasukan data pribadi, nomor telepon, rekening dan pekerjaannya.
Usai memasukkan data, lanjut Kasiyatun, ia kemudian ditransfer uang pinjaman. Ia mengaku saat itu meminjam Rp 1,2 juta. Namun yang ditransfer hanya Rp 900 ribu.
“Ya terus masukkan data, nomor telepon, nomor rekening dan identitas pekerjaan. Kalau gak masukin pekerjaan gak bisa di ACC. Uang dikirim lewat rekening saya. Terus lunasinnya bisa dicicil, atau langsung dilunasin cash. Waktu itu saya cicil,” ujar Kasiyatun kepada detikcom, Jumat (15)10/2021).
Menurut Kasiyatun, meski hanya menerima Rp 900 ribu. Namun ia harus mengembalikan uang sesuai yang dipinjamnya yakni Rp 1,2 juta. Dan itu belum termasuk bunganya. Sehingga total yang harus dikembalikan yakni Rp 1,5 juta.
“Terus saya bayar cicil sampai lunas. Tapi katanya membengkak. Ya gak saya bayar. Saya pinjam Rp 1,2 juta. Tapi saya cuma terima Rp 900 ribu. Sudah dipotong. Nah kita harus balikinnya Rp 1,2 juta serta bunganya. Total Rp 1,5 juta. Ya saya gak mau,” kata warga Bubutan itu.
Baca halaman berikutnya..