Balita Lucu Tewas di Tangan ODGJ, Begini Kronologinya

Balita Yang Tewas

LINTASJATIM.com, Malang – Balita lucu di Kabupaten Malang ini tewas di tangan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Pelaku itu bernama Sudi (40), warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Peristiwa naas itu menimpa keluarga Senun (65) yang saat itu sedang berada di rumah bersama kedua cucunya yaitu Azriel (9) dan Vanisa Naura Savia (2). Namun, tiba-tiba Sudi masuk rumah membawa senjata tajam sabit dan menyerang ketiganya.

Bacaan Lainnya

Vanisa yang berusia 2 tahun itupun meregang nyawa dengan luka cukup parang di bagian dagu. Sedangkan Azriel dan Senun masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang dideritanya cukup parah.

Kronologi itu berawal ketika Sudi mendatangi kantor Desa Kasembon sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (11/5/2020) untuk menagih uang bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Di balai desa ini pelaku sambil ngomel-ngomel tidak jelas. Dia bilang mau mendapat bantuan uang sebesar Rp 500 miliar dari pemerintah. Karena saat itu kepala desa belum datang akhirnya Sudi pulang.

“Ibu Sudi sempat khawatir kepada kondisi kejiwaan anaknya itu, karena mulai malam sudah menunjukkan geja kambuh. Sehingga Ibu Sudi meminta bantuan warga untuk membantu mengawasinya,” kata Kapolsek Bululawang, Kompol Pujiyono.

Yang benar saja, sepulang dari balai itu penyakit ganggungan jiwa Sudi kambuh. Dalam kondisi tak terkendali Sudi masuk rumah korban dengan membawa Sabit dan menyerang ketiga korban.

Warga yang mengetahui kejadian itu berhasil mengamankan Sudi dan melarikan ketiganya ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa balita dua tahun itu tidak tertolong..

Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Bululawang dan akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wedyodiningrat Lawang. “Meski dalam kondisi gangguan jiwa, proses hukum akan tetap berjalan,” jelas Pujiyono.

Sebelumnya, pelaku sudah pernah dirawat di RSJ tersebut dan keluar sekitar bulan Januari 2019. Pelaku akan dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelum hukuman itu dijatuhkan, Polsek Bululawang masih mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk dipersidangkan di pengadilan. (Stj)

Pos terkait