LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Polisi membakar barang bukti yang diduga dipakai sebagai sarana judi sabung ayam. Barang bukti tersebut berupa terpal, keranjang ayam, dan juga tali terop.
Pembakaran tersebut terjadi di arena judi sabung ayam di lingkungan Gumukjati, Dusun Curahkrakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Awalnya, polisi melakukan penggerbekan di arena judi tersebut. Namun, diduga informasi penggerebekan diketahui, sehingga tidak terlihat satu orang pun yang melakukan aktivitas judi sabung ayam.
Di sekitar lokasi, polisi mendapati barang bukti yang memperkuat adanya dugaan judi sabung ayam. Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan judi sabung ayam.
Polisi kemudian datang ke TKP pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 10.50 WIB. Namun, saat tiba di TKP Gumukjati TKP sudah dalam kondisi kosong.
Sebenarnya begitu mendapat info, kita langsung bergerak. Tetapi ternyata mereka para penjudi sudah kabur semua. Akhirnya kita hanya mengamankan BB berupa 2 buah terpal/terop sebagian dibakar, 2 buah keranjang ayam dan 3 utas tali terop,” ujar Kapolsek Muncar Kompol Mohammad Zaenuri, melalui Ipda Putu Ardana.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus judi sabung ayam tersebut dengan menginterogasi saksi-saksi di TKP.