LINTASJATIM.com, Madiun – Seorang anak yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun diduga disetubuhi oleh ayah tirinya hingga membuatnya hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada 23 Agustus 2021.
Kejadian tersebut membuat ayah kandung korban berinisial SN melaporkan ayah tiri dari dari anak kandungnya ke pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan.
“Kami sudah menerima. Pelapor melaporkan seorang ayah tiri yang tinggal serumah dengan anak kandungnya. Pelapor dan ibu korban ini telah bercerai,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Rabu (29/9/2021).
Menurut keterangan pelapor, informasi tersebut diperoleh dari putrinya dua hari sebelum melahirkan bayi.
Selain itu, ibu korban juga telah mengkonfirmasi informasi tersebut pada korban dan korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak dua kali.
Pelapor sendiri terakhir bertemu dengan putrinya pada lebaran tahun 2021. Atas laporan tersebut, polisi akan melakukan panggilan terhadap saksi-saksi.