LINTASJATIM.com, Pasuruan – Aksi pencurian HP di sebuah warung di Kampung Cempakaria, Kecamatam, Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada Senin (27/9/2021) berhasil terekam CCTV.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus tersangka yang beraksi dengan mengendarai Honda CB150R tersebut.
Tersangka adalah Nur Kholis, warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang dibekuk tak jauh dari rumahnya.
“Setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban, tersangka akhirnya kita bekuk tak jauh dari rumahnya,” ujar Plh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief, Rabu (29/9/2021).
Hasil penyidikan terhadap tersangka, bahwa barang bukti HP yang dicuri tersangka bernilai dibawah 2,5 juta. Menerut ketentuan hukum tersebut, tersangka dijerat UU Tipiring dengan vonis hukuman 3 bulan penjara.
Namun, tersangka tidak dipenjara dan harus menjalani masa percobaan 6 bulan. Jika dalam kurun waktu 6 bulan tersebut tersangka melakukan pencurian, maka tersangka harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.
Sekedar informasi, tersangka melakukan pencurian HP di sebuah warung warung dengan modus memesan mie. Dalam video berdurasi 6 menit yang terekam CCTV tersebut menunjukkan bahwa tersangka pura-pura memesan mie, lalu menyelinap masuk ke warung sambil membawa HP milik pemilik warung.